Jakarta - Soal ujian SD terungkap bermuatan perkara pembunuhan dan perceraian. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mewanti-wanti guru yang berbuat ceroboh mengeluarkan soal itu bisa kena sanksi tak boleh mengajar lagi.
"Kalau gurunya ceroboh, mesti sanksi. Enggak boleh jadi guru bila perlu," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Ahok menjelaskan saat ini penjagaan bidang pendidikan sangat ketat diterapkan Pemerintah Provinsi DKI. Bila ada guru ceroboh mengeluarkan soal tak patut, maka guru yang bersangkutan bisa menjadi PNS biasa saja.
"Kalau guru yang macam-macam, enggak pantas jadi guru, akan kami keluarkan dari guru. Dia enggak boleh mengajar. Jadi PNS biasa saja, enggak boleh ada di sekolah, di pendidikan bila perlu," kata Ahok.
(Baca juga: Terkait Soal Ujian Tentang Pembunuhan, Kemendikbud Beri Sanksi ke Pihak Sekolah)
Ahok menyatakan perkara soal tak pantas untuk anak SD itu sudah diurusi Dinas Pendidikan Jakarta. Ahok menyimpulkan guru yang bersangkutan telah kebobolan soal semacam itu bisa lolos. Seharusnya guru menyeleksi soal yang akan dikerjakan muridnya.
"Dia belum laporan resmi. Tapi sudah kita pakai WA (WhatsApp) sudah tegur," kata Ahok.
(dnu/bag)
sumber: Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar